TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Agung menetapkan Pulau sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Rumah RJ Penyengat dilaunching bersama delapan Kejati dan 31 Kejari di Indonesia secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3/2022).
Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Restorative Justice merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.
Prinsip tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ‘ultimum remedium’ yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya,” katanya, Rabu (16/3/2022).
“Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” lanjutnya.
Jaksa Agung juga mempersilahkan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.
“Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah,” imbuhnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Restorative Justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.
“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid melaporkan, pihaknya telah membentuk lima Rumah RJ di seluruh Kabupaten/Kota.
“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara” ungkap Gerry.
Usai acara, Ansar bersama hadirin meninjau Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat. (*)
Editor: Nuel
