TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan empat paket sabu dari dua pria. Di duga pembeli dan pengedar Narkoba.
Kejadian bermula pada Sabtu, 19 Maret 2022. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki di duga memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung menuju alamat pelaku yang berada di Jalan Sultan Mahmud.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, saat masuk ke dalam rumah di temukan satu orang laki-laki sesuai dengan informasi bersama temannya.
Kepada petugas, keduanya mengaku bernama I Als AM dan IS.
“Saat dilakukan penggeledahan, kepada I di temukan tiga paket Narkotika jenis sabu. Satu buah timbangan digital, satu bundle plastik bening, satu buah gunting di dalam tas sandang I. Kemudian dari tangannya di temukan satu unit Hp dan seperangkat alat hisab sabu (Bong) di Lantai kamar,” terang AKP Ronny, Senin (21/3).
“Kemudian dari penggeledahan terhadap (IS) yg juga berada di TKP, di temukan 1
satu paket sabu. Satu helai tisu dan satu buah HP yg mana di akui bahwa barang tersebut miliknya,” tambah Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Tersangka IS mengakui membeli satu paket narkoba seharga Rp250.000 rupiah kepada I.
Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” tutur Ronny.(Misbach)
Editor : Liza
