BINTAN,SIJORITODAY.com – – Dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas lingkungan Hidup (DLH) Bintan berupaya untuk membuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Hal ini juga di amanatkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Pasal 8 tentang inventarisasi lingkungan hidup. Tujuannya agar kelestarian lingkungan hidup sebagai ekosistem alam dalam terpelihara dengan baik hingga ke masa yang akan datang.
Ketua Pokja RPPLH Firman menerangkan, penyusunan RPPLH dilakukan dengan mengidentifikasi bentang alam dengan mempertimbangkan komponen lingkungan hidup.
“Mendeskripsikan karakteristik satuan ekoregion berbasis bentang alam yang mencakup aspek genesis, topografi, batuan penyusun, proses-proses geomorfologi, potensi sumberdaya alam dan persebarannya di wilayah kajian,” terangnya, Rabu (23/3).
Selain itu, melakukan perencanaan pemanfaatan, pencadangan sumber daya alam untuk dilakukan pemeliharaan serta perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
“Agar dapat dilakukan pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Adi Prihantara yang menyampaikan apresiasi dengan adanya RPPLH yang dilakukan oleh DLH. Pemkab Bintan menurutnya, mendukung rencana DLH Bintan dengan melakukan penandatangan surat dukungan penuh penyusunan RPPLH.
“Ini prospeknya jangka panjang dan memang harus di mulai dari sekarang. Untuk di Kepri baru Bintan dan Tanjungpinang yang menyusun RPPLH,” kata Adi. (oxy)
