Sijori Today

GM PT Adimulia Agrolestari Divonis Dua Tahun Penjara

GM PT Adimulia Agrolestari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan vonis terhadap GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – General Manager (GM) PT Agro Lestari, Sudarso divonis 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (28/3/2022).

Majelis Hakim menyatakan Sudarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara, denda Rp 200 juga dengan subsider 4 bulan kurungan.

Penulis: Khairudin
Editor : Nuel

Exit mobile version