Sijori Today

Perkara Pengadaan Lahan TPA Naik Tahap Penyidikan

Lahan TPA

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Perkara pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara pada tahun 2018, kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan umum.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana saat press rilis peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Tanjunguban pada tahun 2018 di depan Kantor Kejari Bintan, Rabu (6/4) siang.

Ia memaparkan, selama proses penyelidikan jaksa sudah memeriksa 18 orang saksi terdiri dari Dinas PUPR Bintan, Dinas Perkim Bintan, Camat, Lurah, BPN, Kehutanan serta pihak terkait lainnya.

Ia menyebutkan, pada saat itu Pemkab Bintan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2.440.100.000 untuk membebaskan lahan seluas 2 Ha dekat Jalan Tanjung Permai Rt 12 Rw 02 Tanjunguban Selatan milik Ari Syafdiansyah.

“Hari ini kita merilis peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban,” katanya.

Dari proses pengadaan dan pembebasan lahan TPA itu, terindikasi jika prosesnya tidak prosedural. Sehingga, lahan yang sudah dibebaskan dengan anggaran Rp 2.440.100.000 itu hingga saat ini belum bisa digunakan.

I Wayan menyebut ada indikasi kawasan hutan produksi terbatas yang ikut dibebaskan seluas 5.711 meter persegi, serta terdapat tumpang tindih pada objek tanah yang diganti rugi Pemkab Bintan sehingga hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan.

“Karena ada sekitar 5.711 meter persegi itu masuk kawasan hutan produksi terbatas dan tidak bisa diterbitkan surat jadi kami kategorikan sebagai kerugian negara,” ujar Wayan.

Mengenai calon tersangka, I Wayan belum memaparkannya. Menurutnya, penetapan tersangka nanti dilakukan sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan anggotanya. (oxy)

Exit mobile version