PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar persidangan eks Bupati Kuansing Andi Putra dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (11/4/2022).
Hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota pembelaan Andi Putra yang sebelumnya dibacakan oleh penasihat hukum nya.
Dengan putusan itu, hakim meminta pemeriksaan terdakwa Andi Putra terus dilanjutkan.
Hakim Dahlan juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi saksi dan bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara ini,” kata Hakim Dahlan.
Penulis: Khairuddin
Editor : Nuel
