BATAM,SIJORITODAY.com – Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri menangkap AS alias BI (33) residivis pembobol rumah di kawasan Jodoh, Kota Batam, Selasa (12/4/2022) malam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, penangkapan tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu berawal dari laporan korban ke Polsek Sekupang.
Diketahui, tersangka AS beserta rekannya PU dan RI yang saat ini masih dalam pencarian telah menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda.
Ketiganya masuk dengan mencongkel pintu maupun jendela rumah-rumah kosong terutama saat bulan suci Ramadan.
“Cara tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah,” kata Topan, Rabu (13/4/2022).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (*)
Editor: Nuel
