TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Penumpang kapal laut di Pelabuhan Sri Bintan Pura mulai mengeluhkan kewajiban antigen bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin dosis ketiga atau booster.
Seperti yang diungkapkan Devianti misalnya, ia mengaku harus membayar tes antigen Rp85 ribu agar bisa berangkat ke Batam.
“Biayanya Rp85 ribu untuk antigen itu cukup berat,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Devi mengaku tidak mengetahui kewajiban antigen, ia mengira perjalanan dalam Kepri masih bebas antigen seperti sebelumnya.
Ia pun meminta agar pemerintah masif melakukan sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kewajiban antigen.
“Saya harap ada sosialisasi lebih lanjut. Banyak yang terkaget-kaget karena harus antigen ketika sampai pelabuhan,” ujarnya.
Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin mengatakan, peniadaan antigen masih berlaku khusus pelaku perjalanan dalam Provinsi yang berusia bawah 17 tahun dan sudah vaksin dosis kedua.
Namun untuk penumpang berusia di atas 17 tahun dan belum vaksinasi booster diwajibkan tes antigen.
“Kalau di Kepri usia 7-17 tahun yang sudah dosis dua itu bebas antigen kalo di atas itu sudah jelas harus antigen,” tuturnya.
Untuk pelaku perjalanan ke luar Kepri yang sudah dosis kedua namun belum booster wajib melakukan antigen.
“Mari kita sama-sama yang belum dosis dua dan tiga untuk vaksin, silahkan datang ke Faskes yang ada, Pelabuhan, Puskesmas, rumah sakit,” ajaknya.
Penulis: Helen
Editor: Nuel
