TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin meminta agar pemerintah menangguhkan kewajiban antigen bagi pemudik yang sudah vaksin dosis kedua.
Wahyu menuturkan, kewajiban antigen akan memberatkan masyarakat karena harus merogoh kocek lebih dalam lagi agar bisa berkumpul dengan keluarga saat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Diketahui, biaya antigen di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang saat ini ditarif Rp 85 ribu untuk sekali tes.
“Tolong antigen atau PCR bagi yang belum vaksin kedua dan booster ditunda, kasihan masyarakat,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Politisi PKS ini menjelaskan, masyarakat sudah sejak lama menanti kebijakan yang memperbolehkan mudik ini.
Pemprov Kepri pun sudah seharusnya melobi pusat agar pemudik yang telah vaksin dosis kedua bebas dari kewajiban antigen.
“Lagian kebanyakan dari mereka kan mudiknya hanya Tanjungpinang-Batam-Karimun,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Muhammad Bisri mengungkapkan, capaian vaksinasi meningkat semenjak edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 terbit.
Sebelum edaran terbit pada 2 April 2022 capaian vaksinasi Kepri hanya 7 persen dan kini melejit menjadi 35,70 persen.
“Capaian vaksinasi kita sudah 35,70 persen, sebelum aturan mudik terbit hanya 7 persen,” ujarnya.
Bisri menambahkan, saat ini sudah ada kemudahan, masyarakat bisa memperoleh vaksin booster 3 bulan setelah dosis kedua.
“Cukup 3 bulan sudah bisa booster,” tambahnya.
Penulis: Helen
Editor: Nuel
