TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Jumhana Harahap menyetujui permohonan penghentian penuntutan lima perkara berdasarkan keadilan restoratif di Provinsi Kepulauan Riau.
Permohonan restoratif justice lima perkara diusulkan oleh Kejari Tanjungpinang, Batam, dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro.
Adapun lima perkara itu yakni, tersangka Fikri Zuhdi dari Kejari Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tersangka atas nama Ahmad Awalin Naja dari Batam yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 KUHP.
Tersangka Jefrianto Aritha dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, tersangka Kamaruddin dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Terakhir ada tersangka Azhar dari Cabjari Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Jumhana Harahap mengatakan, pemberian restoratif justice khusus bagi para tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000.
Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Tersangka juga harus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, menyepakati perdamaian dengan korban, dan mendapat respon positif dari masyarakat.
“Memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Jumhana Harahap dalam siaran pers yang diterima Sijoritoday, Selasa (26/4/2022).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengungkapkan, setakat ini, Kejati telah menerbitkan 21 SKP2 restoratif justice tindak pidana umum.
“Sampai dengan sekarang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerbitkan 21 SKP2 berdasarkan keadilan restoratif,” tambahnya. (*)
Editor: Nuel
