Sijori Today

Fasilitas Publik di Kepri Bakal Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Adi Prihantara saat ditemui di Kantor DPRD Kepri, Rabu (6/7/2022). F:Sijoritoday.com/Nuel

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bakal mewajibkan setiap fasilitas publik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sekda Kepri, Adi Prihantara menuturkan, kebijakan ini bakal disejalankan dengan ketetapan Pemerintah Pusat.

“Nanti kalau sudah menjadi peraturan dan ketetapan pusat, daerah juga akan melakukan yang sama,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Kendati demikian, Adi membeberkan bahwa Pemprov Kepri belum menerima edaran dari pusat soal kewajiban aplikasi PeduliLindungi dan ketetapan booster sebagai syarat perjalanan.

“Sampai saat ini belum ada edaran terkait itu,” bebernya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang ingin memasuki fasilitas publik wajib booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya. Saya memonitor di beberapa mall dan kegiatan memang barcode (Peduli Lindungi) tapi banyak pengunjung masuk tanpa scan,” katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kepri per 5 Juli tahun 2022, jumlah kasus aktif sebanyak 6 kasus. Sementara capaian booster mencapai 48 persen.

Penulis: Nuel

Exit mobile version