BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam pekan ini akan melakukan penelusuran aset para tersangka korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. “Dalam Minggu ini kita akan melakukan tracing aset para tersangka,” kata I Wayan usai menghadiri peresmian Balai Pusat Rehabilitasi Napza di RSUD Engku Haji Daud Busung, Senin (25/7).
Aset yang akan dikejar milik para tersangka yang diperoleh dari keuntungan hasil korupsi seperti harta benda milik para tersangka.
Pihaknya sedang mengajukan penyitaan aset ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjunguban, termasuk lahan TPA yang telah dibebaskan Pemkab Bintan di Tanjunguban Selatan.
Hal ini dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan lahan seluas 2 Ha di Jalan Tanjung Permai Rt 12 Rw 2 Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara.
“Kalau sah milik sertifikat dibawahnya nanti akan dikembalikan dan pembelian itu dianggap batal,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban. Mereka yang menjadi tersangka diantaranya Kepala Dinas Perkim Bintan Herry Wahyu serta dua warga Tanjunguban yakni Ari Syafdiansyah dan Supariatna.
Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi Rp 2.440.000.000 lantaran lahan yang dibebaskan pada tahun 2018 bersengketa dengan pemilik lainnya. (oxy)
