Sijori Today

Pelaku Sodomi Ajak Korban Nonton Film Dewasa

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono ditemani Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Bintan M Syafnur dan kapolsek Bintan Utara AKP Sopandi saat press rilis di mako Polsek Bintan Utara, Rabu (27/7). Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kepolisian berhasil meringkus YK alias UW (48) saat ngopi disalah satu warung di Tanjunguban pada Jum’at (15/7) malam. Pedagang buah itu diringkus karena melakukan sodomi kepada enam orang anak laki-laki dibawah umur sejak Mei hingga Juli 2022.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat press rilis di Mako Polsek Bintan Utara menjelaskan jika pelaku melakukan aksi bejatnya di kosannya didaerah Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara.

Modus operandi pelaku kata Tidar, mengajak para korbannya menonton film porno menggunakan smartphone. Kemudian kata dia, korban dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya untuk dicabuli.

“Karena saat di kosannya pelaku mengunci kosannya untuk melakukan perbuatannya dan setelah itu memberi uang antara Rp 10 s.d 20 ribu,” ungkap Tidar, Rabu (27/7).

Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak Mei hingga Juli 2022. Para korban yang merupakan anak dibawah umur merupakan anak-anak yang sering membantu pelaku membawakan barang dagangannya.

“Jadi setiap korban mengantar dagangannya ke rumah pelaku disitulah pelaku melakukan perbuatannya,” terang Tidar.

Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Dari situ, para orang tua yang anaknya menjadi korban membuat laporan resmi ke Polsek Bintan Utara.

“Beberapa jam laporan kami terima kami langsung amankan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Bintan M Syafnur menambahkan, hasil assesment terhadap pelaku, terungkap jika pelaku ini pernah gagal dalam berumah tangga.

Istri dan dua anak pelaku meninggal dunia pada 2009 lalu dan menyebabkan gangguan psikologis pelaku. “Para korban juga sering diberi uang oleh pelaku, kedekatannya itu yang dimanfaatkan pelaku,” terangnya.

Atas perbuatann pelaku, kepolisian melapiskan pasal untuk menjerat pelaku. Pasal yang disangkakan penyidik yakni Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU 17 tahun 2016 tentang Perppu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KHUP juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara. (oxy)

Exit mobile version