PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Ketua LSM Gempur Provinsi Riau, Hasanul Arifin mendesak Gubernur Riau Syamsuar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPRPKPP dan Kabid Cipta Karya.
Itu menyusul pembangunan Makorem yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau tahun 2021.
“Evaluasi kembali kinerja KADIS PUPRPKPP dan kinerja Kabid Cipta Karya beserta jajarannya, jika perlu ganti,” katanya.
Arifin menerangkan, pengawasan yang mendetail serta perencanaan dan rancangan kontrak yang baik sebelum tender sangatlah dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek kontruksi terlebih-lebih pada bangunan dan gedung.
Perencanaan yang baik akan memastikan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai yang di sepakati dalam kontrak.
“Namun ini tidaklah saya lihat pada proyek pembangunan Makorem 031/Wira Bima dengan penyedia PT Marlanco beralamat di Jakarta. Dimana jadwal penyelesaiannya molor melewati tahun anggaran, bahkan hingga pada saat ini,” ujarnya.
Arifin juga mempertanyakan dasar Dinas PUPRPKPP Riau melakukan 6 kali adendum sehingga nilai kontrak bertambah dari Rp85 Miliar menjadi Rp92 Miliar.
Terlebih, waktu pekerjaan bertambah 150 hari, bahkan hingga saat ini sudah terhitung 200 hari, namun pekerjaan tak kunjung diselesaikan. Ia pun mempertanyakan jenis kontrak pekerjaan yang ditetapkan.
Arifin menegaskan, menurut Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur hanya 50 hari dan jika mengacu pada peraturan LKPP diatur hanya 2×50 hari.
“Jika di hitung hingga saat ini mencapai 200 hari, peraturan mana ini? Apa mungkin sekarang ini sudah ada peraturan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau. Kalau ada berarti pertanyaan besar di jantung saya sudah terjawab,” tegasnya.
Arifin mempertanyakan alasan Dinas PUPRPKPP menambah nilai kontrak Rp7 miliar dan peruntukannya.
“Mengingat ada penambahan nilai Rupiah yang bersumber dari APBD Riau lebih kurang Rp7 miliar. Apa jenis pekerjaan tambahan yang laksanakan?,” tanyanya.
Terakhir, dengan sejumlah keanehan itu, Arifin menduga ada kepentingan dalam pembangunan Makorem Pekanbaru.
“Saya menduga ada perlakuan yang sangat khusus artinya sangat istimewa yang dilakukan oleh PPK dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau. Diduga ada kepentingan lain terhadap rekanan penyedia,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Arifin Setiawan dan Kabid Cipta Karya Thomas di konfirmasi SIJORITODAY atas persoalan itu belum menjawab.
Sebelumnya Sijori Today memberitakan, Pembangunan Gedung Makorem 031/WB Pekanbaru dari belanja hibah pada Dinas PUPRPKPP Riau menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau tahun 2021.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan BPK, terdapat denda keterlambatan atas pembangunan itu senilai Rp2.272.811.347,61 yang belum disetor ke Kas Daerah.
BPK menyatakan, pembangunan gedung Makorem dilakukan PT Marlanco dengan nilai kontrak Rp85.629.954.950,18 dan waktu pelaksanaan kegiatan selama 187 hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yaitu dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak enam kali dan memperpanjang waktu pekerjaan selama 150 hari hingga 12 Mei 2022 dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp92.263.605.000,00.
Kendati demikian, sampai berakhirnya masa pemeriksaan pada tanggal 12 Mei 2022, pekerjaan masih terus berlanjut untuk bagian kontrak yang belum diserahterimakan dengan dikenakan denda keterlambatan sampai dengan tanggal 30 Mei 2022 sesuai dengan adendum terakhir.
BPK pun merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKPP untuk mempertanggungjawabkan denda keterlambatan minimal senilai Rp2.272.811.347,61.
Gubernur Riau juga diminta untuk menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak sehingga tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.
Penulis: Redaksi
