BATAM, SIJORITODAY.com – Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas tenaga tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Kepri Said Muhammad Idris mengatakan, siap optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kali ini, Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan siap menjalankan mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo tersebut.
Hal ini disampaikan Said Muhammad Idris, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam, Kepri.
Said Muhammad Idris mengatakan, Pemprov Kepri siap mendukung perlindungan bagi pekerja di wilayah kerjanya.
Kendati dalam implementasinya masih terdapat beberapa wilayah yang harus menyesuaikan ketersediaan anggaran.
“Jajaran Pengawas ketenagakerjaan se Kepri siap mendukung BPJS di tahun 2022 dan akan lebih gencar lagi dan fokus dalam pengawasan pelenyenggaran program Jamsostek di Kepri,” tegasnya.
Dirinya meyakini dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pekerja rentan akan berdampak terhadap turunnya angka kemiskinan di Provinsi Kepri.
Berdasarkan data BPJamsostek, persentase jumlah pekerja yang dilindungi di Provinsi Sulteng hingga saat ini sebanyak 50 persen.
Rapat evaluasi dan strategi kepatuhan serta penyusunan program kerja tim terpadu bersama dinas tenaga kerja Provinsi Kepri tahun 2022.
Dihadiri Kadis Nakertrans Kepri bersama Kabid Wasnaker, turut dihadiri seluruh jajaran wasnaker yang meliputi wilayah 7 kab/ kota, se Provinsi Kepri.
Serta kepala UPT pengawasan kota Batam dan UPT Karimun. Sementara itu dari BP Jamsostek hadir Pimpinan Kantor Wilayah, Kepala Cabang dan Jajaran.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi mengapresiasi, dukungan Pemprov Kepri dalam upaya mengimplementasikan Inpres ini.
“Terima kasih untuk Pemprov Kepri atas dukungan terhadap Inpres ini. Kita akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemerintah daerah dalam mempercepat perlindungan BPJamsostek dapat dirasakan semua pekerja. Manfaat besar yang diberikan kita harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemerintah daerah,” ucapnya.
Program ini merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sri berharap kerjasama yang sudah terjalin terus meningkat dan perlindungan program BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan seluruh pekerja di Kepri.
Penulis: Prb
Editor: Liza
