TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Berkas perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 masuk tahap II.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis.
Menurutnya, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sudah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum,” katanya, Selasa (6/9/2022).
Perlu diketahui, ada 5 tersangka dalam perkara yang menelan anggaran mencapai Rp 7,7 Miliar ini.
Mereka adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Bupati Natuna periode 2012-2015 Ilyas Sabli serta Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014 Hadi Chandra.
Ada juga Sekda Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon dan Makmur Sekwan DPRD Natuna periode 2009-2012.
Dua dari kelima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 yaitu Hadi Candra dan Ilyas Sabli.
Penulis: Nuel
