Sijori Today

Polres Karimun Musnahkan 30 Kg Ganja Kering

Kapolres Karimun AKBP Tony dan lainnya memusnakan Narkoba jenis Ganja.

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Satnarkoba Polres Karimun memusnakan barang bukti berupa ganja kering seberat 30 Kg di Halaman Mapolres Karimun, Jumat (9/9).

Pemusnahan dihadiri, Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja kering ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 08 Agustus 2022.

Serta SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disiram terlebih dulu dengan minyak tanah,” ucapnya.

Disampaikan AKBP Tony, proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 99 / VII / 2022 / SPKT Satresnarkoba Polres Karomun / Pilda Kepri tanggal 29 Juli 2022.

Tersangka inisial MT dan NR dengan TKP di Paya Sunan Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, Karimun dan di depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Dari kasus tersebut jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30.612 gram ganja kering,” sebut Tony.

Dari jumlah tersebut, barang bukti seberat 200 gram disisihkan untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau.

Sisanya sebanyak 30.412 barang bukti ganja kering dimusnahkan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau positif mengandung Narkotika. Terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Sunar
Editor: Liza

Exit mobile version