BINTAN,SIJORITODAY.com – Menjual wanita ke pria hidung belang, FE (28) seorang pemuda diamankan Satreskrim Polres Bintan disebuah penginapan didaerah Bintan Timur, Jum’at (2/12) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, tersangka FE menawarkan jasa ‘plus-plus’ kepada para pelanggan dengan tarif mulai dari Rp 500 hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
“Dari tarif yang dipasang Rp 800 ribu, tersangka mendapatkan Rp 400 ribu,” sebutnya, Senin (5/12).
Tersangka FE yang menawatkan wanita kepada pria hidung belang, langsung mengantar ketempat pemesan. Usai dibayar, barulah tersangka mendapatkan imbalan.
“Dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500 ribu, tersangka FE mendapat bagian Rp 150 ribu. Namun untuk yang di wilayah Bintan,” timpalnya.
Atas perbuatannya, tersangka FE akan mendekam di sel Mako Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka FE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 Juncto Pasal 76F dan atau Pasal 88 Juncto pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Tidar. (oxy)
