KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa berkomitmen untuk terus melakukan upaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tbk, Jerry Kurniawan, Sabtu (17/5/2025).
Jerry mengatakan, berbagai kegiatan pengawasan serta penindakan telah dilakukan, sepanjang bulan Januari hingga Mei 2025 yakni, penindakan atas pelanggaran dibidang cukai berupa 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 1,5 liter MMEA dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.500.956.195 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp757.408.222.
Tindak lanjut terhadap penindakan dibidang cukai tersebut dilakukan melalui mekanisme pengajuan Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp370.746.200 terhadap 163.600 batang rokok, sedangkan 873.311 batang rokok dan 1,5 liter MMEA ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN).
Selain itu, sambung dia, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan Penyidikan atas penindakan rokok ilegal dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 30 Januari 2025.
Pihak Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga telah melakukan tiga kali operasi pasar dibulan Januari hingga Mei 2025
“Selain melakukan penindakan atas rokok ilegal dalam setiap operasi pasar kita juga melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal serta mendukung langkah Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal di Karimun,” katanya.
BC juga melakukan penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP) dengan jenis ganja sebanyak 78 gram dan jenis sabu sebanyak 1,2 gram.
“Terhadap barang bukti dan tersangka, telah dilakukan penyerahan ke Polres Karimun,” ucap Jerry.
Bea Cukai Karimun juga telah melakukan penindakan terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasi oleh Negara diantaranya, barang campuran berupa 85 koli pakaian bekas, 15 pkg sparepart mesin, 6 pkg obat, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas, 147 koli bawang, kentang, dan cabai, 100 pkg material activated alumina, dan 148 project material dengan total perkiraan nilai barang sebesar 2.547.148.565 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp645.531.724.
Lalu, penindakan terhadap uang tunai tanpa diberitahukan sebesar SGD10.000 dan telah dikenakan denda administrasi sebesar Rp12.338.000.
“Berbagai kegiatan pengawasan yang senantiasa dilakukan adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk memberantas masuknya barang larangan dan pembatasan, rokok ilegal, dan barang-barang yang harus memenuhi kewajiban kepabeanan serta dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” terangnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang solid serta dukungan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya.
Tak lupa, ia mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui kanal pengaduan resmi DJBC.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya,” tutupnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
