NATUNA,SIJORITODAY.com – Rokok tanpa pita cukai kembali marak dijual bebas di sejumlah toko kelontong dan warung kecil di wilayah Kota Ranai dan sekitarnya.
Berdasarkan pantauan tim media, rokok ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Salah satu toko yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Ranai Darat, membenarkan bahwa mereka menjual rokok tanpa pita cukai.
Pemilik toko mengaku, barang tersebut diperoleh dari pemasok yang datang langsung menawarkan dengan harga miring.
“Kami cuma jual, karena banyak pembeli yang cari. Katanya ini rokok dari luar daerah,” ujar pemilik toko yang enggan disebutkan namanya saat ditemui wartawan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa menjual rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum.
Menurutnya, harga murah menjadi alasan utama banyak pelanggan yang lebih memilih rokok tanpa cukai dibandingkan rokok resmi yang dijual di atas Rp25.000 per bungkus.
Penulis: Evan
Editor: Nuel
