Sijori Today

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu

Kepala Satresnarkoba Poles Karimun, AKP Sulistio Bimantoro saat memusnahkan barang bukti sabu, Senin (22/12/2025). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan 1,3 kilogram sabu dengan cara direbus, Senin (22/12/2025)

Kepala Satresnarkoba Poles Karimun, AKP Sulistio Bimantoro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan pada bulan November dari dua perkara, yaitu di Pelabuhan Internasional pada 22 November 2025 dan di bengkel motor Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, pada 29 November 2025.

“Pengungkapan di Pelabuhan Internasional 958,58 gram dan di bengkel motor Paya Manggis 380 gram, jadi total yang dimusnahkan 1.338.54 gram dari total berat bersih setelah dikurangi untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau,” terangnya.

Para tersangka melanggar Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Exit mobile version