Sijori Today

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Bayi 2,5 Tahun dengan Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun menuntut hukuman mati bagi Doni alias Rajab dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun menuntut hukuman mati bagi Doni alias Rajab dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (22/12/2025).

Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, berdasarkan alat bukti dalam persidangan ditemukan perbuatan terdakwa melawan hukum pada kejadian perkara Rabu (11/6/2025) sekira pukul 20.10 WIB.

Terdakwa Doni alias Rajab setelah mengkonsumsi tuak membawa anak korban inisial SA yang masih berusia sekitar 2,5 tahun ke kamar belakang rumah dalam keadaan pintu terkunci.

Kemudian karena kesal anak korban menangis dan menolak minum obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik secara berutal berupa pemukulan, penendangan, pencubitan dan membanting tubuh anak korban ke lantai hingga mengakibatkan luka berat dan pendarahan.

“Meskipun terdakwa mengetahui kondisi anak korban tidak berdaya, tidak juga memberikan pertolongan medis namun justru menutup kedua hidung anak korban hingga tidak bernafas,” ungkapya, Senin (22/12/2025).

Dikatakan Herlambang, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak yang masih berusia 2,5 tahun hingga mengakibatkan meninggalnya anak yang masih balita tersebut.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga khususnya ibu anak korban.

Perbuatan terdakwa Doni alias Rajab terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

“Berdasarkan pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan memperhatikan berbagai macam hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa, maka JPU Kejari Karimun menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana mati,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Exit mobile version