Sijori Today

DPRD Pekanbaru Tetapkan 17 Usulan Ranperda

17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disepakati dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026 melalui rapat paripurna, Selasa (6/1/2026). F:Sijoritoday.com/Superleni

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disepakati dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pekanbaru Tahun 2026 melalui rapat paripurna, Selasa (6/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi dan Muhammad Dikky Suryadi.

Hadir Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar bersama Pj Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Pekanbaru Rizky Bagus Oka, menyampaikan laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan secara bertahap dan sistematis. Mulai dari inventarisasi seluruh usulan Ranperda, proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, hingga pembahasan melalui rapat kerja bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“Seluruh usulan Ranperda, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun inisiatif DPRD, telah kami inventarisasi dan kaji. Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan RPJMD Kota Pekanbaru,” ujar Rizky.

Dari proses tersebut, Bapemperda menetapkan total 17 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Pekanbaru Tahun 2026. Rinciannya, tujuh Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sementara sepuluh Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Tujuh Ranperda inisiatif DPRD antara lain mencakup Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan, Ranperda Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan, Ranperda Penyelenggaraan Gotong Royong, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Pengelolaan dan Pengawasan Sungai, serta Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Ranperda usulan Pemko Pekanbaru didominasi regulasi strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Di antaranya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, serta Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, terdapat pula Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW dan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda Satu Pohon Satu Jiwa.

Penulis: Rls/Superleni
Editor: Nuel

Exit mobile version