KARIMUN,SIJORITODAY.com – Januari hingga Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika.
Sebanyak 14 kasus dan berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki laki.
Itu disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun melalui plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto di ruangannya, Selasa (31/3/2026).
Disampaikannya, pengungkapan kasus tersebar dibeberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika, diantaranya sabu 663,39 gram, pil erimin atau Happy Five sebanyak 15 butir dan ganja kering seberat 14,43 gram.
“Pengungkapan terbesar terjadi pada tanggal 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku yakni, mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, sambung AKP Denny, Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan dari hasil pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, dua orang tersangka utama diamankan beserta barang bukti sabu seberat 612,46 gram
“Barang bukti yang kita musnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan rincian total keseluruhan barang bukti sebanyak 612,46 gram, disisihkan untuk uji laboratorium: 43 gram dan selebihnya seberat 558,7 gram kita lakukan pemusnahan pada hari ini,” terang Denny.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus atau dimasukan ke dalam air mendidih hingga larut dan disaksikan oleh utusan pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, Penasehat Hukum dan juga Tokoh Masyarakat.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
