TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Nasrul mengapresiasi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang akan mengkaji penghapusan syarat KTP pemilik lama untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Nasrul mengatakan, penghapusan syarat KTP pemilik lama ini sudah lama dinanti-nanti masyarakat.
Dengan penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini, proses pembayaran PKB menjadi praktis, masyarakat tidak perlu lagi mencari pemilik lama yang sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Cocok, agar mudah masyarakat membayar pajak karena terkadang mereka tergendala KTP pemilik pertama saat hendak membayar pajak,” katanya, Sabtu (18/4/2026).
Nasrul menjelaskan, penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini akan mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak tepat waktu, sehingga terhindar dari denda administratif.
Kebijakan ini juga akan memberikan fleksibilitas bagi pemilik baru untuk mengurus balik nama kendaraan ke nama sendiri tanpa terhambat syarat KTP pemilik pertama.
“Yang paling utama, kebijakan ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena memudahkan wajib pajak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ansar menyampaikan akan mengkaji penghapusan KTP pemilik pertama sebagai syarat pembayaran PKB.
“Nanti kita bahas dulu lah, kita pelajari,” katanya, Jum’at (17/4/2026) kemarin.
Ansar menjelaskan, Pemprov Kepri telah berupaya meningkatkan penerimaan PKB, salah satunya lewat kebijakan pemutihan pajak.
Sebenarnya kita telah melakukan berbagai upaya seperti pemutihan pajak.
“Harapan kita dengan pemutihan itu masyarakat mau membayar pajak,” jelasnya.
Kendati demikian, program ini memiliki dampak positif dan negatif terhadap wajib pajak.
“Dampak positifnya banyak masyarakat yang membayar pajak tapi ada dampak negatifnya masyarakat menunggu pemutihan pajak terus,” tuturnya.
Penulis: Asril
Editor: Nuel
