KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polsek Tebing mediasi aduan kasus pengancaman terhadap jurnalis di Kabupaten Karimun, Senin (20/4/2026).
Mediasi yang berlangsung hangat itu mempertemukan puluhan rekan jurnalis dengan pihak terlapor serta keluarga terlapor.
Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana.
Terlapor, Tengku Muhammad Wahyu Mustaqim alias TW yang merupakan pegawai bagian IT BPR Tuah Karimun telah menunjukkan itikad baik dengan membuat pernyataan tertulis dan visual untuk tidak mengulangi perbuatannya serta memohon maaf.
“Mediasi berjalan lancar dan kesepakatan perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi mengungkapkan, ada fakta krusial yang menjadi pertimbangan utama para insan pers untuk tidak melanjutkan perkaranya, yakni terlapor Tengku Wahyu saat ini sedang dalam masa perjuangan medis.
Berdasarkan rekam medis dokter spesialis kejiwaan, TW telah menjalani terapi intensif sejak November 2025.
“Kondisi kesehatan mental yang belum stabil ini menjadi alasan kuat mengapa tindakan impulsif tersebut terjadi,” tutur Kenedi.
Terpisah, pihak pelapor utama yang juga rekan jurnalis, M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan menyampaikan, keputusan damai ini murni diambil karena sisi kemanusiaan.
“Sebagai sesama manusia, kami mengedepankan hati nurani, dan kami melihat ada permohonan maaf yang tulus dari saudara Tengku Wahyu,” ungkap Ami.
“Namun ini adalah peringatan keras, profesi jurnalis dilindungi undang-undang, diharapkan jangan ada lagi intimidasi intimidasi pihak lainya terhadap kinerja rekan rekan jurnalis khususnya di Karimun,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan rekan jurnalis lainnya yang turut memberikan maaf secara terbuka, sembari mengingatkan Tengku Wahyu agar lebih bijak dalam bersikap dan bertutur kata di tengah masyarakat.
“Kami sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya dengan syarat saudara Tengku membuat surat peryataan serta permohonan maaf,” ucap R. Harry.
Disampaikan R. Harry, dalam surat kesepakatan yang ditandatangani di hadapan penyidik Reskrim Polsek Tebing, Tengku Wahyu menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan intimidasi atau peretasan, membuat video klarifikasi dan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers, menandatangani komitmen tertulis untuk tidak melakukan peretasan terhadap media masa manapun dan siap menghadapi proses hukum tanpa pembelaan jika kembali melanggar dimasa mendatang.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pers harus tetap dijaga tanpa rasa takut, namun di saat yang sama empati terhadap kondisi kemanusiaan tetap menjadi nilai tertinggi dalam masyarakat beradab,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
