Sijori Today

Dugaan Penipuan Warga Desa Sugi Diadukan ke Polisi

Ronald Reagen Barimbing saat mengadukan para pelaku dugaan penipuan ke Polres Karimun, Senin (4/5/2026). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Ronald Reagen Barimbing kuasa hukum korban warga Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar membuat aduan dugaan penipuan ke Polres Karimun, Senin (4/5/2026).

Dikatakan Ronald, para pelaku dugaan penipuan terhadap ratusan korban di Desa Sugi, Karimun itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2025.

Oleh pelaku para korban warga mulai dari RT 01 sampai RT 06 Desa Sugi dimintai atau dipungut sejumlah uang untuk kepengurusan surat lahan masyarakat.

“Pelaku memintai uang seratus ribu untuk kepengurusan surat tanah bakau, setelah siap suratnya tanah tersebut akan dijual dan warga korban dugaan penipuan tadi setelah selesai surat tanahnya dijual lalu warga tadi mendapat uang Rp30 juta,” ungkap Ronald Reagen, usai membuat aduan ke Polisi.

Namun, hingga sampai saat ini surat yang mau dibuat itu tidak ada, uang Rl100 ribu dari warga yang menjadi korban dugaan penipuan pun lesap.

“Kalau ditotalkan ada sebanyak Rp17 juta uang warga yang menjadi korban dugaan penipuan,” beber Ronald.

Ia mengungkapkan, para pelaku yang diadukan berinisial Y, I, R dan S atas tindakan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan.

“Dan kami berharap polisi menindaklanjuti aduan kami,” harapnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Exit mobile version