NATUNA,SIJORITODAY.com — Sejumlah warga mempertanyakan proses penerbitan surat tanah atas sebidang lahan yang berada di kawasan Jalan Poros Batubi–Ranai, Kabupaten Natuna.
Mereka berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Salah seorang warga, Wisjaya mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status dan riwayat kepemilikan lahan yang telah diterbitkan surat tanah tersebut.
Menurut dia, apabila lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme jual beli, masyarakat berhak mengetahui asal-usul kepemilikan tanah serta dasar hukum yang melandasi proses peralihannya.
“Jika memang tanah itu merupakan hasil pembelian, tentu perlu dijelaskan kepada publik mengenai riwayat kepemilikannya, dibeli dari siapa, dan bagaimana proses peralihannya. Dengan demikian tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Wisjaya, Sabtu (30/5/2026).
Ia menilai transparansi dalam administrasi pertanahan merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, warga berharap instansi yang berwenang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan tersebut, termasuk dasar penerbitan surat tanah dan legalitas kepemilikannya.
Menurut warga, klarifikasi diperlukan agar tidak berkembang berbagai asumsi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai persoalan yang dipertanyakan warga tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
Penulis: Evan
Editor: Nuel
