Sijori Today

Sinkronisasi RTRW Kepri, Anambas Kantongi Hasil Positif ‎

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng saat menghadiri rapat sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau di Graha Kepri, Batam, Rabu (10/6/2026). F: Sijoritoday.com/Alex

BATAM,SIJORITODAY.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri rapat sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau di Graha Kepri, Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat tersebut membahas penyelarasan Ranperda RTRW Provinsi Kepri dengan usulan tata ruang dari pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas.

‎Dalam pertemuan itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng memimpin langsung delegasi daerah yang turut didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, Kabid Tata Ruang, Jasa Konstruksi dan Pertanahan Ari Supriyono, serta Kasi Pertanahan M. Hadler Rolin.

‎Hasil pembahasan bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Provinsi Kepri, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP), serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menunjukkan perkembangan positif bagi Anambas.

‎Sebanyak enam usulan pola ruang yang sebelumnya telah termuat dalam Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas disepakati dapat diterima oleh Tim Pansus Ranperda RTRW Provinsi Kepri.

Meski demikian, usulan tersebut masih harus melalui tahapan kajian lanjutan sebelum ditetapkan secara final.

‎Tim Pansus memberikan waktu hingga 7–8 Juli 2026 untuk melengkapi kajian dan penyempurnaan dokumen pendukung. Sementara itu, pembahasan lanjutan bersama Kabupaten Natuna dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026.

‎Aneng menyambut baik hasil rapat tersebut. Menurutnya, diterimanya enam usulan daerah menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan dan pengembangan wilayah Anambas di masa mendatang.

‎“Alhamdulillah, enam usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada prinsipnya dapat diterima oleh Tim Pansus RTRW Provinsi Kepri. Ini menjadi kabar baik karena usulan tersebut sangat penting untuk mendukung arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah kita,” ujar Aneng.

‎Ia menegaskan, pemerintah daerah akan segera melengkapi seluruh kajian dan dokumen yang dibutuhkan agar usulan tersebut tetap dapat dipertahankan hingga tahap penetapan.

‎“Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyempurnakan kajian yang diperlukan. Harapan kami, seluruh usulan yang telah diperjuangkan dapat diakomodasi dalam RTRW Provinsi Kepri sehingga memberikan manfaat besar bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya.

‎Pemkab Anambas berharap proses sinkronisasi RTRW ini menghasilkan kebijakan tata ruang yang selaras antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, sekaligus mendukung percepatan pembangunan kawasan strategis di wilayah perbatasan.

‎Penulis: Alex
‎Editor: Nuel

Exit mobile version