KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun memfasilitasi penyelesaian sengketa piutang antara PT Pelindo dengan PT Pelabuhan Karimun sebesar Rp1,9 miliar melalui jalur non ligitasi.
Kajari Karimun, Denny Wicaksono mengatakan, sengketa piutang terkait kerja sama ship-to-ship (STS) dan labuh jangkar antara PT Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun yang telah berlangsung sejak tahun 2014.
“Penyelesaian ini berhasil dicapai melalui jalur non-litigasi dengan cara mediasi yang difasilitasi antara pihak,” katanya, Senin (22/6/2026).
Penyerahan berlangsung secara kondusif dan transparan, pihak PT Pelindo menyerahkan sisa kewajiban utang senilai lebih dari Rp1,9 miliar kepada BUP Karimun.
“Nominal tersebut diperoleh setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penghitungan riil secara transparan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan penyelesaian yang akuntabel dan berkepastian hukum,” ungkap Denny.
Bupati Karimun, Iskandarsyah turut menyaksikan langsung prosesi penyerahan dana tersebut, menyambut baik keberhasilan mediasi ini.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian yang damai sangat krusial untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan.
“Uang ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum yang diprioritaskan pada pelabuhan di daerah kita. Pada akhirnya, manfaatnya kita kembalikan lagi ke masyarakat,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
