KARIMUN,SIJORITODAY.com – Unit Reskrim Polsek Tebing, Karimun berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Omkenedi mengatakan, terduga pelaku inisial GR (20) warga Kampung Bukit Atas RT.004 RW. 001 Baran Timur, Meral, Karimun telah melakukan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp15 juta di dalam sebuah mobil milik korban Y saat parkir di Perumahan Fitonia Blok B No.19 Jl Raja Oesman, Kapling, Kecamatan Tebing.
Disampaikan Ipda Kenedi, pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 00.12 WIB, korban pulang kerumah dengan menggunakan satu unit mobil wuling almaz warna putih dengan No Pol BP 1538 OM.
Sesampainya di rumah, korban Y meninggalkan uang sebesar Rp15.000.000 di dalam dashboard mobil sebelah kiri, kemudian korban lansung masuk ke rumah untuk istirahat.
Sekira pukul 09.30 WIB korban keluar dari rumah mau pergi ke toko tempatnya berkerja, pada saat korban menuju parkiran mobil melihat di pintu depan dan belakang sebelah kiri dalam keadaan tidak tertutup dengan rapat, lalu korban masuk ke dalam mobil dan melihat kondisi mobil dalam keadaan berantakan dan kemudian korban membuka dashboard mobil miliknya dan melihat uang tersebut hilang.
Kemudian korban meminta tolong kepada tetangga sebelah rumah untuk membuka CCTV dan mengirimkan video rekaman tersebut kepada korban.
Lalu korban mengirim rekaman video itu kepada pak RT dan langsung membuat laporan ke Polsek Tebing.
Dan sekira pukul 14.00 WIB pemuda perumahan Fotinia menhubungi korban bahwa pelaku yang mengambil uang korban sudah berada di rumahnya, kemudian pihak Polsek Tebing datang ke lokasi kejadian setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
“Atas kejadian tersebut, korban inisial Y mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,” kata Ipda Omkenedi, Selasa (7/7/2026).
Dikatakan Omkenedi, dari pengakuan terduga pelaku, sebagian uang hasil curian tersebut sebesar Rp7 juta ia titipkan kepada temanya.
“Pelaku satu sudah diamankan, ada kawannya satu lagi kawannya satu lagi belum ketangkap,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun disangkakan dengan Pencurian Biasa Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
