Sijori Today

Redistribusi Tanah HPL Bekas HGU PT Sunny Mas Prima Agung Tuntas Tahun Ini

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026). F:Sijoritoday.com/Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad membuka secara resmi Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dengan tema “Merajut Sinergi Pelaksanaan Reforma Agraria Melalui Optimalisasi Redistribusi Tanah pada Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah” di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum awal untuk menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kepulauan Riau melalui optimalisasi redistribusi tanah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, dan seluruh anggota GTRA kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Ansar menegaskan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah harus dipandang sebagai agenda strategis yang memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar seluruh pihak agar tujuan reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Persoalan redistribusi lahan harus kita pandang sebagai agenda bersama. Kita perlu menyelaraskan langkah melalui koordinasi yang baik dan sinergi yang kuat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ansar.

Ansar menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat sejumlah lokasi prioritas reforma agraria yang akan menjadi fokus penyelesaian di Kepulauan Riau. Prioritas pertama adalah redistribusi tanah pada lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Bintan yang bersumber dari pelepasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung dengan luas hampir 3.000 hektare.

Selain itu, Pemerintah Provinsi bersama Kementerian ATR/BPN juga akan memprioritaskan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga yang selama ini telah menjadi pembahasan bersama.

“Kita berharap dua target utama ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Selanjutnya, prioritas berikutnya akan kita lanjutkan melalui pelepasan kawasan hutan di Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun. Untuk itu diperlukan pembahasan yang lebih intensif melalui rapat-rapat teknis bersama Badan Bank Tanah dan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Sebagai provinsi kepulauan yang memiliki sekitar 60 ribu rumah tangga nelayan, Ansar juga meminta agar reforma agraria di Kepulauan Riau tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah daratan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kepastian hukum bagi masyarakat pesisir.

Ia mengingatkan keberhasilan penerbitan ribuan sertifikat lahan masyarakat pesisir bagi nelayan di tahun 2023 perlu dilanjutkan agar masyarakat pesisir memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka manfaatkan.

“Kita ingin program ini kembali dilanjutkan. Sertifikat tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses permodalan bagi nelayan sehingga lahan yang mereka kelola menjadi lebih produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Ansar.

Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar membagikan tanah, melainkan memastikan lahan-lahan yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mereka.

“Yang paling penting adalah bagaimana tanah yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan masyarakat. Ketika masyarakat mengelolanya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, maka mereka akan memperoleh hak atas tanah tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan salah satu agenda strategis nasional yang mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga penataan akses melalui dukungan permodalan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga akses pasar agar tanah yang telah didistribusikan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor, percepatan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria secara adil dan humanis, serta penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah dalam mengawal pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau yang juga Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Kepri, Nurus Solichin, melaporkan bahwa rapat koordinasi awal tersebut diikuti oleh seluruh unsur GTRA Provinsi maupun kabupaten/kota se-Kepulauan Riau serta berbagai instansi vertikal terkait.

Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria di Kepri merupakan kelanjutan program yang telah berjalan sejak tahun 2018 dan terus diperkuat pada tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam mendukung swasembada pangan dan pengentasan kemiskinan.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria saat ini memiliki pendekatan baru melalui pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah untuk memastikan tanah tetap dimanfaatkan secara produktif dan tidak mudah dialihfungsikan.

“Program reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai pembagian sertifikat atau pembagian tanah semata, tetapi bagaimana negara menghadirkan keadilan melalui pemberdayaan masyarakat sehingga tanah yang diberikan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelas Nurus.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Mengenai Arah Kebijakan dan Penanganan Reforma Agraria serta Penguatan Kapasitas Pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau Nurus Solichin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, serta seluruh anggota GTRA Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. ***/rls

Editor: Nuel

Exit mobile version