KARIMUN,SIJORITODAY.com – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang mudah, inklusif, dan berorientasi kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun melaksanakan layanan foto, wawancara, dan pengambilan data biometrik di luar kantor bagi seorang pemohon paspor lanjut usia.
Layanan ini diberikan setelah pihak keluarga pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun untuk mengurus permohonan paspor serta mengajukan permohonan agar proses foto, wawancara, dan pengambilan biometrik dapat dilakukan di kediaman pemohon.
Hal itu disampaikan Kakanim Imigrasi Kelas II Karimun melalui Kasi Tikkim, Muhamad Arfat, Selasa (4/8/2026).
Arfat mengatakan, pemohon merupakan seorang lanjut usia berusia 90 tahun yang mengalami kondisi kesehatan sehingga tidak memungkinkan untuk hadir langsung ke kantor imigrasi.
Dengan kondisi fisik yang terbatas dan menggunakan kursi roda, pelaksanaan layanan di lokasi menjadi solusi untuk memastikan hak pemohon dalam memperoleh dokumen perjalanan tetap dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prosedur keimigrasian yang berlaku untuk berobat.
Pelaksanaan layanan ini dilakukan oleh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun yang mendatangi langsung kediaman pemohon di Jalan Sudirman, Tanjung Batu Kundur.
“Seluruh tahapan, mulai dari verifikasi identitas, wawancara, pengambilan foto, hingga perekaman data biometrik, dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur,” katanya.
Melalui layanan jemput bola ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif, ramah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang memiliki keterbatasan kondisi kesehatan.
“Diharapkan pelayanan yang humanis ini dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
