Sijori Today

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di Jembatan Dompak

Wakpolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel Jembatan Dompak di Mapolresta Tanjungpinang, Jum'at (14/8/2026). F:Sijoritoday.com/Nuel

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Msp (22) pelaku pencurian kabel di Jembatan Dompak, Jalan M Sani Kecamatan Bukit Bestari, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (12/8/2026) lalu.

Wakpolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora mengatakan, pelaku Msp beraksi bersama tiga orang rekannya yang saat penangkapan diduga kabur.

“Saat ini ke 3 orang ini telah dinyatakan DPO,” katanya, Jumat(14/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Paulus Wamilik Mabel membeberkan, penangkapan itu berdasarkan keterangan warga yang berada di TKP, bahwa sebelumnya terlapor kedapatan mencuri kabel di Jembatan Dompak.

Di dalam mobil itu didapati juga gulungan kabel yang diduga berasal dari Jembatan Dompak.

“Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kabel di Jembatan dompak sebanyak 3 kali semenjak bulan Juli 2026,” ungkapnya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian kabel tersebut bersama dengan tiga orang rekannya yang berinisial Rp,
Ro dan Mr.

Barang bukti yang diamankan kabel listrik 3,4 kilometer, mobil avanza yang disewa pelaku dan barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut Pemprov Kepri diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 476 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta. ***

Editor: Nuel

Exit mobile version