Sijori Today

Penghapusan Denda PKB Segera Berakhir, Bapenda Riau Minta Warga Manfaatkan Program

Ninno Wastikasari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. F:Sijoritoday.com/Superleni

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Untuk membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.

Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.

“Program ini diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus. Atau akan segera berakhir, karena itu masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir, karena hanya tinggal 5 hari lagi ,” katanya.

Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda.

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB. Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Penulis: Superleni

Exit mobile version