Sijori Today

Pengusaha THM se-Kepri Deklarasi Perangi Narkoba

Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin saat menandatangani Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026). F: Sijoritoday.com/Alex ‎

BATAM,SIJORITODAY.com – Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendeklarasikan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan usaha yang aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

‎Komitmen tersebut dituangkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepri.

‎Kegiatan berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026), dan diikuti secara daring oleh Polres jajaran Polda Kepri melalui Zoom.

‎Deklarasi ini menjadi bentuk kesepakatan antara pemilik, pengelola dan pekerja THM dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah tempat hiburan malam dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

‎Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

‎Turut hadir unsur Forkopimda Kepri dan Kota Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Kepala BP Batam, Kepala BNNP Kepri, Kepala BPOM Kepri, Danlantamal IV, Ketua MUI Kepri, Ketua GRANAT Kepri serta para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.

‎Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha dan pengelola THM menyatakan lima komitmen utama.

‎Pertama, mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam melaksanakan pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

‎Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam terbebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

‎Ketiga, membuka akses informasi dan memberikan bantuan teknis operasional kepada aparat apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

‎Keempat, memperketat pengawasan internal dan pengamanan terhadap personel pengelola, karyawan maupun pengunjung.

‎Kelima, para pengusaha menyatakan siap menerima tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

‎Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, deklarasi tersebut merupakan langkah konkret untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan tempat hiburan malam yang aman dan bersih dari narkotika.

‎Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran dunia usaha dan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.

‎“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Asep.

‎Ia menegaskan, keberadaan tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepri. Karena itu, para pengelola diminta memastikan tempat usahanya tidak disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.

‎“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahar Diantono mengapresiasi keterlibatan para pengusaha dan pengelola THM dalam mendukung program P4GN.

‎Menurut Syahar, sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

‎Hal senada disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

‎“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.

‎Deklarasi dan penandatanganan pakta integritas tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai seremonial, tetapi menjadi pedoman bagi seluruh pengusaha dan pengelola THM dalam menjalankan aktivitas usahanya.

‎Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, instansi terkait dan masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.

‎Dengan komitmen tersebut, tempat hiburan malam diharapkan dapat menjadi bagian dari sektor usaha dan pariwisata yang aman, tertib, sehat dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

‎Penulis: Alex
‎Editor: Nuel

Exit mobile version