Sijori Today

Belanja dan Pendapatan Pemkab Karimun Meningkat di APBD-P 2026

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Karimun terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Pendapatan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Balai Rongsri, Senin (7/9/2026). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – DPRD Karimun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Karimun terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Pendapatan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza didamping Wakil Ketua I dan II DPRD Karimun serta dihadiri langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah di Balai Rongsri, Senin (7/9/2026).

Dalam laporan tersebut, Iskandarsyah menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp219.389.577.173 jika dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2026 yang sebesar Rp1.124.558.922.767 total pendapatan diproyeksikan menjadi Rp1.343.948.499.940.

Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah serta pendapatan transfer, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Pemda Karimun memberikan apresiasi kepada bapak Presiden atas kebijakan penambahan transfer ke daerah yang membantu memperkuat kapasitas fiskal serta mendukung penyediaan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karimun,” katanya.

Sementara itu, belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp1.420.090.123.046 atau sekitar Rp1,412 triliun.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp113.100.786.535 dibandingkan penetapan belanja awal pada APBD murni tahun anggaran 2026 yang sebesar Rp1.298.989.336.511.

Pada sektor pembiayaan, nilai pembiayaan neto berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp70.641.623.106.

Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan proyeksi awal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang sebesar Rp.40.930.430.744.

“Dengan adanya peningkatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, penerimaan transfer ke daerah dan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah membatalkan rencana pinjaman daerah kepada pihak perbankan,” tutur Iskandar.

Sementara itu, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza mengatakan, penyampaian
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Pendapatan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Karimun akan ditanggapi secara tertulis.

“Penyampaian tersebut akan dibahas oleh Fraksi di DPRD Karimun, hasilnya disampaikan secara tertulis,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Exit mobile version