ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) terhadap pengiriman sekitar 20 ton buah yang disebut Kembang Semangkok atau Kepayang dari Kabupaten Kepulauan Anambas menuju Jakarta menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul menyusul informasi dan keterangan pemilik barang yang menyebutkan bahwa komoditas tersebut diduga tidak melalui pemeriksaan langsung oleh petugas Karantina di Kecamatan Jemaja sebelum sertifikat diterbitkan, padahal pemeriksaan merupakan bagian dari rangkaian tindakan karantina terhadap media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang akan dilalulintaskan antararea.
Berdasarkan dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area yang diperoleh redaksi, komoditas yang tercantum dalam sertifikat tersebut berupa buah Tempayan dengan jumlah 20.000 kilogram.
Dalam dokumen tersebut tercantum area asal sekaligus tempat pengeluaran berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, tepatnya Pelabuhan Letung. Sementara daerah tujuan tercatat Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Sertifikat itu tercatat diterbitkan pada 9 September 2026 oleh Pejabat Karantina Tumbuhan atas nama Ainal Ikram. Adapun alat angkut yang tercantum dalam dokumen adalah KM Logistik Nusantara 4 dengan tanggal keberangkatan pada 9 September 2026.
Persoalan utama yang menjadi sorotan bukan semata-mata mengenai keberadaan petugas Karantina di lokasi, melainkan apakah pemeriksaan terhadap kesehatan komoditas sebanyak 20.000 kilogram tersebut benar-benar telah dilakukan sesuai tahapan tindakan karantina sebelum sertifikat diterbitkan.
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengatur mengenai tindakan karantina terhadap media pembawa OPTK. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan mencakup pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.
Apabila persyaratan administratif dinyatakan terpenuhi, proses selanjutnya berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan terhadap media pembawa.
Dengan demikian, perlu dipastikan apakah komoditas yang dikirim dari Jemaja tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk kapan pemeriksaan dilakukan, lokasi pemeriksaan, serta petugas yang melaksanakannya.
Dalam layanan karantina tumbuhan, pemeriksaan merupakan salah satu rangkaian tindakan karantina yang dapat dilakukan terhadap media pembawa OPTK. Tahapan tindakan karantina antara lain meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan hingga pembebasan.
Untuk pengeluaran komoditas tumbuhan antararea, pemilik atau pengguna jasa juga diwajibkan memenuhi persyaratan karantina dan melaporkan komoditas kepada petugas di tempat keberangkatan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Pelabuhan Letung ketika proses bongkar muat berlangsung pada Rabu (9/9/2026) malam, pemilik buah Kembang Semangkok, Sunu Aris, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sertifikat karantina.
”Kita sudah kantongi sertifikat karantinanya, jadi barang kita legal,” ujar Sunu saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Sunu, sertifikat tersebut diterbitkan melalui pihak Karantina Tanjungpinang. Ia menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas masih termasuk dalam wilayah kerja pelayanan Karantina Tanjungpinang.
Sunu juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk pengiriman komoditas tersebut, termasuk menyerahkan dokumentasi berupa foto dan video barang.
Ketika ditanya apakah petugas Karantina melakukan pemeriksaan langsung terhadap komoditas di Kecamatan Jemaja, Sunu menyebut pihaknya menyerahkan dokumentasi foto dan video.
”Kita ada syarat-syarat tertentu yang kita penuhi, seperti dokumentasi foto dan video barang kita kirim,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut karena dalam dokumen sertifikat yang diperoleh redaksi tercantum tempat penerbitan Anambas, tanggal penerbitan 9 September 2026, serta nama Pejabat Karantina Tumbuhan Ainal Ikram.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan pemilik barang, proses pengurusan sertifikat disebut dilakukan melalui pihak Karantina Tanjungpinang dan pemeriksaan langsung terhadap komoditas di lokasi Jemaja disebut tidak dilakukan.
Adanya perbedaan informasi tersebut membuat proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area untuk pengiriman 20 ton komoditas tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak Karantina maupun Badan Karantina Indonesia.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain apakah pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen telah dilakukan, apakah pemeriksaan kesehatan terhadap 20.000 kilogram komoditas tersebut telah dilaksanakan, kapan dan di mana pemeriksaan dilakukan, serta siapa petugas yang ditugaskan.
Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah dokumentasi berupa foto dan video yang disampaikan pemilik barang hanya menjadi dokumen pendukung atau turut digunakan dalam proses pemeriksaan kesehatan komoditas.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa penerbitan sertifikat dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh tahapan pemeriksaan memang telah dilaksanakan, pihak Karantina tentunya dapat menjelaskan mekanisme serta dasar pelaksanaannya secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap komoditas tidak dilakukan sebagaimana tahapan yang dipersyaratkan sebelum sertifikat diterbitkan, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi bagi Badan Karantina Indonesia guna memastikan pelayanan karantina berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Karantina terkait proses pemeriksaan serta dasar penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area terhadap pengiriman 20 ton komoditas tersebut.
Penulis: Alex
Editor: Nuel
Pemeriksaan 20 Ton Buah Kepayang Di Jemaja Dipertanyakan

Pengiriman 20 ton kepayang dari Pelabuhan Letung ke Jakarta. F:Sijoritoday.com/Alex