Sijori Today

20 Ton Kepayang Keluar Jemaja, Pengawasan Disorot

Ilustrasi Kepayang.

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Pengawasan terhadap pengeluaran buah kepayang dari Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi sorotan masyarakat.

Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di wilayah tersebut diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan yang akan dibawa keluar melalui Letung, Kecamatan Jemaja.

‎Sorotan itu disampaikan Amon Riswandi, yang akrab disapa Man, warga Kecamatan Jemaja Timur kepada media ini, Minggu (13/9/2026).

‎Amon meminta setiap hasil hutan yang akan dibawa keluar dari Pulau Jemaja terlebih dahulu dipastikan memiliki dokumen dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

‎“Saya menilai kurangnya ketegasan pihak Polisi Kehutanan dalam menyikapi pengeluaran buah kepayang dari Pulau Jemaja perlu menjadi perhatian. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Amon.

Sempat Dikirim 20 Ton ke Jakarta

‎Sorotan terhadap pengawasan pengeluaran buah kepayang mencuat setelah sekitar 20 ton komoditas tersebut disebut sempat dikirim dari Pulau Jemaja menuju Jakarta.

‎Dalam pengiriman tersebut, proses penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area oleh pihak Karantina turut dipertanyakan.

‎Amon menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan proses penerbitan sertifikat tersebut belum sepenuhnya melalui tahapan pemeriksaan sebagaimana mestinya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi resmi dari pihak Karantina.

‎Menurut Amon, instansi terkait perlu memastikan asal-usul komoditas, kelengkapan dokumen serta tahapan pemeriksaan sebelum hasil hutan tersebut dikirim keluar daerah.

‎“Hal ini perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui apakah seluruh persyaratan dan prosedur pengiriman memang sudah terpenuhi,” katanya.

Minta Polhut Lebih Tegas

‎Amon menilai pengawasan terhadap pengeluaran buah kepayang tidak dapat hanya dibebankan kepada satu instansi. Koordinasi antara Polisi Kehutanan, Karantina dan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan setiap aktivitas pengeluaran hasil hutan dari Pulau Jemaja berjalan sesuai ketentuan.

‎Ia juga mendesak anggota Polisi Kehutanan yang bertugas di Pulau Jemaja menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk memeriksa setiap aktivitas pengeluaran buah kepayang dari wilayah Letung.

‎“Saya meminta agar pihak Polisi Kehutanan di Pulau Jemaja tidak menutup mata terhadap aktivitas pengeluaran buah kepayang. Setiap pemilik kepayang yang akan membawa hasil tersebut keluar dari Letung harus diperiksa dokumennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Menurut Amon, pemeriksaan dokumen diperlukan untuk memastikan asal-usul buah kepayang yang diangkut serta mengetahui apakah proses pengeluarannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan instansi berwenang.

‎Selain pemeriksaan dokumen, ia juga mendorong pengawasan dilakukan terhadap proses pengangkutan, mulai dari lokasi pengumpulan hingga keberangkatan melalui jalur transportasi.

Dorong Pengawasan Transparan

‎Amon berharap Polisi Kehutanan bersama instansi terkait meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pengeluaran buah kepayang dari Pulau Jemaja.

‎Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan transparan bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang bertugas di lapangan.

‎Ia juga meminta setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur, tanpa membedakan pemilik maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeluaran hasil hutan.

‎“Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, tentu harus ada kepastian. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran, maka harus diperiksa sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polisi Kehutanan yang bertugas di Pulau Jemaja maupun pihak Karantina terkait sorotan tersebut.

‎Keterangan resmi juga belum diperoleh terkait mekanisme pemeriksaan dokumen dan proses penerbitan sertifikat dalam pengiriman buah kepayang sekitar 20 ton dari Pulau Jemaja menuju Jakarta.

‎Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan kurangnya ketegasan maupun dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam berita ini merupakan informasi dan penilaian dari narasumber yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polisi Kehutanan, pihak Karantina maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

‎Penulis: Alex
‎Editor: Nuel

Exit mobile version