ANAMBAS,SIJORITODAY.com — Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mengumpulkan alat bukti, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan mengatakan, laporan perkara tersebut diterima polisi pada 16 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut bermula ketika R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajaknya bertemu.
Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pada waktu kejadian, R diduga kembali mendekati korban yang saat itu berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.
Dalam peristiwa itu, R diduga membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya.
Setelah korban berada di dalam kamar, R diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada keluarganya hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Yudi menegaskan, identitas dan informasi rinci mengenai korban tidak disampaikan kepada publik demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan R di wilayah Tarempa. R kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan, R ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Polisi selanjutnya melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujar Yudi.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga telah diamankan penyidik. Namun, polisi tidak mempublikasikan secara rinci barang bukti yang bersifat sensitif untuk menjaga privasi korban.
Imbauan Kapolres
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga.
Menurutnya, anak perlu diberikan ruang yang aman untuk bercerita apabila mengalami maupun mengetahui sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” kata Misbachul.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Setiap laporan, kata dia, akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahapan hukum selanjutnya.
Penulis: Alex
Editor: Nuel
