Sijori Today

Polres Anambas Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur

‎Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap R tersangka persetubuhan anak bawah umur, Jumat (18/9/2026). F: Sijoritoday.com/Alex ‎

ANAMBAS,SIJORITODAY.com — Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (18/9/2026).

‎Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R. Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mengumpulkan alat bukti, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan mengatakan, laporan perkara tersebut diterima polisi pada 16 September 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut bermula ketika R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajaknya bertemu.

‎Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pada waktu kejadian, R diduga kembali mendekati korban yang saat itu berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.

‎Dalam peristiwa itu, R diduga membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya.

‎Setelah korban berada di dalam kamar, R diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada keluarganya hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

‎Yudi menegaskan, identitas dan informasi rinci mengenai korban tidak disampaikan kepada publik demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

‎Pada 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan R di wilayah Tarempa. R kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan, R ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

‎Polisi selanjutnya melengkapi administrasi penangkapan dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujar Yudi.

‎Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga telah diamankan penyidik. Namun, polisi tidak mempublikasikan secara rinci barang bukti yang bersifat sensitif untuk menjaga privasi korban.

Imbauan Kapolres

‎Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga.

‎Menurutnya, anak perlu diberikan ruang yang aman untuk bercerita apabila mengalami maupun mengetahui sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” kata Misbachul.

‎Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

‎Setiap laporan, kata dia, akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.

‎Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahapan hukum selanjutnya.

‎Penulis: Alex
‎Editor: Nuel

Exit mobile version