ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Polsek Jemaja bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas memusnahkan 21 knalpot brong hasil penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Pemusnahan berlangsung di halaman Polsek Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (30/9/2026).
Kapolsek Jemaja, Iptu Sutomo mengatakan, 21 knalpot tersebut merupakan hasil razia yang digelar jajaran kepolisian bersama sejumlah instansi terkait pada Februari hingga Maret 2026.
Penertiban dilakukan menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan, ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
“Berdasarkan laporan dari sejumlah instansi dan masyarakat Pulau Jemaja, masih banyak kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Untuk menjaga kenyamanan, ketenteraman dan keselamatan bersama, kami dari pihak kepolisian bekerja sama dengan Dishub, Satpol PP, BPBD serta pihak kecamatan melaksanakan razia,” ujar Sutomo.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati 21 kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong.
Kendaraan kemudian diamankan dan pemiliknya diminta mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar.
“Setelah diganti dengan knalpot standar, kendaraan dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan knalpot brong hasil penindakan kami musnahkan,” jelasnya.
Sutomo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk turut mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak dan remaja.
Ia juga mengajak seluruh unsur pimpinan kecamatan (Uspika) dan masyarakat di Pulau Jemaja bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Kami selaku Kapolsek Jemaja dan pimpinan kami, Kapolres Kepulauan Anambas, mengimbau seluruh unsur pimpinan kecamatan (Uspika) dan masyarakat Pulau Jemaja agar bersama-sama mendukung kepolisian dalam menertibkan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,” tambahnya.
Menurut Sutomo, penertiban tersebut tidak hanya bertujuan memberikan tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib serta menjaga kenyamanan masyarakat.
Penulis: Alex
Editor: Nuel
