ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial H yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
H diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kute Siantan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke sebuah rumah yang menjadi lokasi diamankannya H.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Iptu Kristian, Kamis (8/10/2026).
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Diantaranya satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga buah korek api, satu unit telepon seluler serta uang tunai.
Setelah diamankan, H kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di RSUD Tarempa.
Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, H dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
“Selanjutnya seluruh barang bukti bersama yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Kristian.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, H masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Terhadap H, proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis: Alex
Editor: Nuel
