KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Karimun, Agus Susanto mengatakan, pelaksanaan pekerjaan pada Ruas Jalan SP. Mutiara–Parit Lapis Kecamatan Meral bersumber APBN tahun anggaran 2026 telah mengacu pada dokumen kontrak.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan volume perkejaan.
“Tidak terdapat dasar teknis yang dapat membenarkan kesimpulan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi maupun volume kontrak,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Agus juga mengatakan, pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan dapat dilakukan pemeriksaan oleh auditor sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kesesuaian spesifikasi, volume, mutu, serta penggunaan anggaran dapat diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, hasil pengukuran, hasil pengujian, dan dokumenteknis pekerjaan dapat dipertanggung jawabkan,” sambungnya.
Menanggapi pemberitaan terkait pelaksanaan pekerjaan jalan yang menyebut lokasi atau ruas jalan sebagaimana diberitakan di salah satu media.
Ia meluruskan bahwa nama ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan tersebut, yakni Ruas Jalan SP. Mutiara–Parit Lapis, Kabupaten Karimun dan bukan nama ruas jalan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan pada media tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kekeliruan informasi mengenai identitas ruas jalan, lokasi pekerjaan, maupun kondisi teknis pekerjaan yang sebenarnya.
Terkait foto yang ditampilkan dalam pemberitaan, perlu diluruskan bahwa bagian yang terlihat tersebut merupakan area bahu jalan, bukan lapisan perkerasan utama badan jalan.
Oleh karena itu, kondisi visual pada area tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa struktur perkerasan utama tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Pekerjaan tersebut masih berada dalam tahap pemeliharaan.
Dengan demikian, penataan dan penyempurnaan bahu jalan masih dapat dilakukan sampai seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima sesuai ketentuan kontrak.
Secara teknis, kesesuaian pekerjaan konstruksi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan foto atau pengamatan secara kasat mata.
Penilaiannya harus mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, hasil pengukuran, pemeriksaan lapangan, serta hasil pengujian mutu yang dipersyaratkan.
“Kami menghormati fungsi kontrol sosial media dan masyarakat. Namun, setiap informasi mengenai dugaan ketidak sesuaian pekerjaan konstruksi hendaknya didasarkan pada fakta,dokumen, hasil pengukuran, dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggung jawabkan,” pintanya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
