KARIMUN,SIJORITODAY.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil temuan di perairan sekitar Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Kasat Narkoba Polres Karimun, melalui KBO Reskrim Ipda Jackson I. Marpaung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan berat bersih mencapai 1382,8 gram atau sekitar 1,3 kilogram.
Narkotika tersebut ditemukan pada Sabtu (3/10/2026) oleh petugas Bea Cukai.
“Dalam perkara ini, tersangka masih dalam penyelidikan,” sebut Ipda Jackson.
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih total 1.383 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37,18 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium BPOM dan dari hasil pemeriksaan bahwa positif Metamfetamine (sabu) sedangkan 1.345,82 gram disiapkan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor SK-2658/L/10/12/Enz.1/10/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun yang memerintahkan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara di rebus dengan air panas,” pungkasnya.
Pemusnahan juga dihadiri, perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Bea Cukai, BNNK Karimun dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
