Sijori Today

Pemprov Kepri Gandeng Kejaksaan Pulihkan Aset Daerah

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi dalam wawancara dengan wartawan di Kantor Kejati Kepri, Selasa (26/10/2026). F:Sijoritoday.com/Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi menandatangani perjanjian kerjasama pemulihan aset daerah di Kantor Kejati Kepri, Selasa (27/10/2026).

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga diikuti oleh para Bupati dan Wali Kota secara online.

Ansar mengatakan, kerjasama ini untuk menjamin kepastian hukum bagi aset daerah.

Menurutnya, masih banyak aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum sehingga memerlukan pendampingan dari Kejaksaan.

“Penanganan optimalisasi aset, masih banyak aset kita yang masih harus kita lengkapi untuk kepastian hukum. Kita minta dukungan Kejaksaan untuk penyelesaian aset-aset Pemprov dan Kabupaten/Kota,” katanya.

Senada, Kepala Kejati Kepri menegaskan, aset daerah harus bermanfaat untuk masyarakat.

“Aset daerah harus dimanfaatkan untuk masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya pada Senin (26/10/2026), seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah menjadi Perda.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Arianto Lu menyampaikan, pengelolaan aset daerah perlu didukung legalitas yang kuat, administrasi yang lengkap, serta pemanfaatan yang optimal agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Peningkatan legalitas aset melalui sertifikasi dan dokumentasi yang lengkap perlu menjadi perhatian. Selain itu, pengelolaan aset dan barang milik daerah harus dioptimalkan agar lebih bermanfaat dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengamanan, inventarisasi, dan pemeliharaan aset secara berkala untuk memastikan seluruh aset milik daerah tercatat dengan baik dan terlindungi dari potensi permasalahan hukum maupun administrasi.

Menurutnya, peningkatan kualitas dan kompetensi aparatur yang menangani pengelolaan aset juga diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara profesional dan memberikan manfaat yang lebih besar.

Senada dengan itu, Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ismiyati berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan aset perlu didukung kejelasan status, legalitas dokumen, pencatatan yang tertib, serta pemanfaatan yang tepat. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan diharapkan mampu menjadi sumber PAD baru,” jelas Ismiyati.

Melalui Ranperda ini, Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan semakin memperkuat tata kelola barang milik daerah, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatannya.

Dengan pengelolaan yang tertib dan profesional, aset daerah diharapkan tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.

Penulis: Nuel

Exit mobile version