Sijori Today

Ombudsman Monitoring Hak Warga Binaan di Rutan Kelas IIA Batam

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari saat monitoring dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam pada Jumat (23/10/2026). F:Sijoritoday.com/Istimewa

BATAM,SIJORITODAY.com — Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam pada Jumat (23/10/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari sebagai bagian dari upaya pengawasan eksternal untuk mendorong pemenuhan standar pelayanan publik serta perbaikan tata kelola pemasyarakatan.

Pelaksanaan monitoring ini berpedoman pada amanat pengawasan pelayanan publik guna memastikan bahwa layanan pemasyarakatan tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, kepastian biaya, serta pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, tim Ombudsman Kepri berfokus pada lima aspek krusial penyelenggaraan pemasyarakatan.

Pengawasan meliputi kondisi kamar hunian seperti kapasitas, sanitasi, dan SOP penempatan, kelayakan layanan kunjungan dan kepastian bebas dari pungutan liar, hingga kesiapan penanganan serta pencegahan isu HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Selain itu, pengawasan juga meneliti pemenuhan hak-hak WBP mulai dari layanan kesehatan hingga pengurusan hak integrasi, serta efektivitas keberadaan saluran pengaduan bagi masyarakat maupun warga binaan.

Guna memperoleh gambaran objektif dan menyeluruh, pengumpulan data dilakukan melalui peninjauan lapangan langsung dari area pelayanan hingga ke blok hunian, verifikasi dokumen pendukung, serta wawancara independen.

Wawancara dilakukan kepada jajaran petugas Rutan Batam, lima orang keluarga WBP, serta lima orang warga binaan yang dipilih secara acak tanpa kehadiran petugas demi menjaga independensi keterangan.

Di sela-sela kegiatan pengawasan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan pentingnya pengawasan langsung terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan dan standar pelayanan di Rutan.

“Kegiatan monitoring ini menjadi sarana untuk melihat secara langsung kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan guna mewujudkan pelayanan yang baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa interaksi langsung dengan penerima layanan merupakan bagian penting dalam menghimpun fakta objektif di lapangan.

“Melalui pendekatan langsung ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi turut memperhatikan aspek kemanusiaan, kepastian pelayanan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan. Masukan dan hasil pengawasan dari Ombudsman diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan semakin responsif,” tegasnya.

Pihak Rutan Kelas IIA Batam menyambut baik pelaksanaan pengawasan ini serta menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan konstruktif dari Ombudsman RI guna mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dari maladministrasi, transparan, dan akuntabel. ***

Editor: Nuel

Exit mobile version