TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jumlah wajib bayar retribusi tahun ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang Riono.
Ia menuturkan, jumlah wajib retribusi mengalami peningkatan di bandingkan tahun sebelumnya. Saat ini ditargetkan 6.000 wajib bayar retribusi dari sebelumnya hanya 893.
Ia menuturkan, jumlah di tahun ini di sesuaikan dengan lampiran yang ada pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 untuk rumah tinggal usaha ruko, kios dan lainya.
“Besarannya di sesuaikan dengan lampiran Perda Nomor 5 th 2012 untuk rumah tinggal usaha di ruko kios dan lain-lain,” ungkapnya.
Hal ini merupakan upaya untuk memenuhi target retribusi jasa umum atau pembersihan sampah senilai Rp5 miliar.
“Saya menilai target tersebut bisa terealisasi bila Perda Nomor 5/2012 di maksimalkan,” paparnya.
Di tuturkannya, efektivitas pelaksanaan Perda itu baru akan dilakukan tahun ini, dari sebelumnya tagihan jasa pembersihan sampah dilakukan oleh Disperkim Tanjungpinang.
“Retribusi sampah sudah mulai di pungut pada bulan januari kemarin, pemungutannya di dasarkan pada lampiran Perda Nomor 5 tahun 2012. Ini merupakan produk hukum di masa Ibu Suryatati saat menjabat sebagai walikota,” jelasnya.
Selama sembilan tahun terbit Perda itu, menurutnya penarikan retribusi sampah tidak berjalan maksimal dan belum sesuai Perda
“Sudah ada Perwako 82 Tahun 2021 tentang Juknis pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan yang di sesuaikan dari Perda sekarang untuk kita kerja. Ini dasar hukumnya,” tuturnya. (Helen)
Redaktur : Desi
