Sijori Today

Polres Tanjungpinang Tangkap Pemilik Sabu

Tersangka J pemilik sabu 0,6 gram usai ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Rabu (23/2/2022).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap pria berinisial J pemilik sabu 0,6 gram, Rabu (23/02/2022)

Kejadian bermula pada hari Jumat (18/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki di curigai memiliki sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pria tersebut di pinggir Jl. Sultan Sulaiman sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B membenarkan hal tersebut.

Saat dilakukan penangkapan pria tersebut mengaku bernama (J) dan di dapati dua paket sabu dengan berat 0,6 gram.

“Di samping tempat pelaku berdiri dan juga satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” katanya, Rabu (23/2/2022).

Pelaku beserta barang bukti kemudian di bawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lim tahun.

(Misbach)
Editor: Nuel

Exit mobile version