BATAM,SIJORITODAY.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengamankan 774.943 batang rokok ilegal berbagai merek selama periode November 2021-Februari 2022.
“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah di terbitkan terhadap dalam kurun waktu empat bulan terakhir,” kata Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah, Selasa (1/3/2022).
Rokok yang di amankan berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan cerutu.
Ratusan ribu rokok yang di amankan senilai Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp537.441.000.
Rizki menegaskan, Bea Cukai Batam terus berkomitmen mengawasi peredaran rokok ilegal.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp 78,8 miliar,” ujarnya.
Diketahui, periode Agustus – Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menggelar Operasi Gempur 2021 yang di selenggarakan secara serentak dan terpadu di seluruh Indonesia.
Operasi ini di selenggarakan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2020, persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86 persen.
Modus pelanggaran yang paling banyak di temukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19 persen.
Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Strategi mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.
Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi.
Program sinergitas berupa Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat. (*)
Editor: Nuel
