BINTAN,SIJORITODAY.com – – 13 Puskesmas yang ada di Bintan sudah mengembalikan sisa kerugian negara dari pembayaran insentif nakes dalam penanganan Covid-19 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Total yang sudah di terima mencapai Rp 1.439.514.100, namun hingga saat ini Puskesmas Teluk Sebong belum juga melunasi kerugian negara yang ditimbulkan. Padahal, 13 puskesmas lainnya sudah melunasi.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menjelaskan, dari informasi yang di terimanya pihak Puskesmas Teluk Sebong berjanji akan segera melunasi sisa kerugian negaranya dalam beberapa pekan kedepan.
“Kemarin saya kasih deadline 1 bulan,” ucap Fajrian, Jum’at (4/3).
Ia menyebutkan, Puskesmas Teluk Sebong baru mengembalilkan Rp 107 juta, sementara sisanya masih ada Rp 219 juta. “Harus sesegerakan mungkin (di kembalikan),” ucapnya.
Fajrian berharap, pihak Puskesmas Teluk Sebong segera melunasi kerugian negara. Deadline waktu yang di berikan menjadi harapan agar pihak terkait di Puskesmas Teluk Sebong tidak bernasi serupa dengan Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tersangka kasus kosupsi insentif nakes.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan, pihaknya menerima sisa pengembalian sebesar Rp 1.439.514.100. “Hari ini kita menerima sisa pengembalian sebesar Rp 1.439.514.100 dari 14 puskesmas se-Bintan,” sebut I Wayan saat press rilis di Kantor Kejari Bintan, Kamis (24/2).
Jumlah tersebut menurutnya, hasil dari verifikasi tim auditor terhadap anggaran insentif nakes dalam penanganan Covid-19 tahun 2020-2021.
Ia mengatakan, dari Rp 7.056.707.861 terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 2.163.428.582. Dari kelebihan bayar itu, Kejari kata I Wayan menerima pengembalian awal sebesar Rp 504.460.000.
“Untuk total yang di terima Kejari Bintan dari kerugian ini sebesar Rp 1.944.074.100 dan sisa yang belum di lakukan pengembalian sebesar Rp 219 juta lebih,” sebutnya. (oxy)
